Diperbolehkannya Konser Musik di Pilkada 2020 Jadi Polemik, KPU Berdalih Belum Final
Sabtu, 19 September 2020 - 10:30 WIB
loading...
Komisioner KPU, Viryan Aziz meluruskan soal polemik aturan yang memperbolehkan konser musik dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ), Viryan Aziz meluruskan soal polemik aturan yang memperbolehkan konser musik dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 . Diketahui, aturan ini menuai kontroversi di masyarakat mengingat pilkada juga digelar di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Viryan mengatakan aturan tersebut masih dalam rancangan yang nantinya akan dijadikan Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi, dalam merancang sebuah peraturan, KPU masih mengacu pada peraturan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya. (Baca juga: PKS: Perppu Pilkada Solusi Terbaik Hilangkan Konser Musik di Kampanye)
"Pointnya adalah, peraturan ini belum final, kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," ujar Viryan dalam diskusi daring bertajuk 'Kampanye Pilkada di tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).
Dia menyampaikan, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini semua kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dan itu, kata dia, juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Viryan melanjutkan dalam PKPU Nomor 6 tadi tertuang jelas bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan misalnya maka itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring.
Viryan mengatakan aturan tersebut masih dalam rancangan yang nantinya akan dijadikan Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi, dalam merancang sebuah peraturan, KPU masih mengacu pada peraturan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya. (Baca juga: PKS: Perppu Pilkada Solusi Terbaik Hilangkan Konser Musik di Kampanye)
"Pointnya adalah, peraturan ini belum final, kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," ujar Viryan dalam diskusi daring bertajuk 'Kampanye Pilkada di tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).
Dia menyampaikan, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini semua kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dan itu, kata dia, juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Viryan melanjutkan dalam PKPU Nomor 6 tadi tertuang jelas bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan misalnya maka itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring.
Lihat Juga :