Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia

Minggu, 26 April 2026 - 09:01 WIB
Namun dalam praktiknya, contoh angka-angka yang tercantum di dalamnya seringkali dipaksa masuk ke dalam skenario penegakan hukum seolah-olah merupakan tarif tetapan (fixed tariff) yang bersifat kaku.

Yang lebih memprihatinkan adalah kompetensi pihak-pihak yang melakukan penghitungan. Seringkali, proses ini dilakukan oleh oknum atau tim yang tidak memiliki keahlian teknis mendalam di bidang ekonomi lingkungan, hidrologi, atau toksikologi.

Hasilnya adalah angka-angka kerugian yang 'fantastis' dan tidak masuk akal akibat terjadinya double counting bahkan triple counting. Sebagai contoh, dalam satu kasus, biaya pemulihan lahan dihitung, lalu ditambah lagi nilai jasa ekosistem yang seharusnya sudah terakomodasi dalam biaya pemulihan tersebut.

Total nominal tuntutan yang melambung tinggi ini tidak hanya memukul arus kas perusahaan, tetapi juga merusak kepastian return on investment (ROI) yang telah diproyeksikan.

Kriminalisasi Korban dan Prediksi El Nino



Dinamika ini menjadi semakin berbahaya ketika penegakan hukum lingkungan dijadikan alat untuk mencari 'kambing hitam' atas bencana alam. Momentum banjir bandang di Sumatera beberapa waktu lalu adalah contoh nyata.

Alih-alih mengkaji faktor alam dan tata ruang yang kompleks, aparat penegak hukum dengan mudahnya menunjuk sejumlah pihak sebagai penyebab dan menuntut ganti rugi lingkungan dengan nilai yang sangat tinggi.

Ancaman ini akan membesar seiring dengan datangnya fenomena El Nino tahun ini. Potensi maraknya kebakaran lahan menjadi time bomb bagi para investor sektor lahan.

Dalam banyak kasus sebelumnya, logika hukum dibalik: pemegang hak atas tanah—yang justru menjadi korban kebakaran—dituduh sebagai pelaku dan dipaksa menanggung biaya kerusakan lingkungan yang tidak mereka perbuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!