Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali

Senin, 06 April 2026 - 17:13 WIB
"Harapannya dikoreksi putusannya kemudian Roy dinyatakan tidak bersalah dan nama baiknya dipulihkan," imbuh Roy.

Sebagai informasi, Roy juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara yang menjeratnya. Namun, upaya hukum itu ditolak oleh majelis hakim.

Dengan putusan kasasi tersebut, maka Roy mendapatkan hukuman berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!