Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali

Senin, 06 April 2026 - 17:13 WIB
loading...
Bawa Bukti Putusan MK,...
Mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kemeja putih) dan kuasa hukumnya, Irianto Subiakto (batik biru). Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terkait perkara hukum perintangan penyidikan yang menjeratnya. Didampingi kuasa hukumnya, Roy turut membawa novum atau bukti baru berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Roy menjelaskan novum baru itu berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang baru dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada 2 Maret 2026.

"Ini hadiah ulang tahun saya, putusan MK Tuhan kasih dan saya ajukan ini dengan tim saya dari Peradi RBA di mana saya bernaung organisasi saya dan teman-teman seperjuangan saya selama ini untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," kata Roy Rening di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun terkait Perintangan Penyidikan Lukas Enembe



Kuasa Hukum Roy, Irianto Subiakto menjelaskan bahwa pada intinya putusan itu menyatakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Dengan demikian, menurut Irianto, kliennya seharusnya tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"Putusan MK Nomor 71 soal Pasal 21 UU Tipikor itu inkonstitusional, sementara kan si Roy didakwa, dituntut, dihukum berdasarkan Pasal 21 itu. Jadi kalau UU-nya dinyatakan inkonstitusional harusnya nggak ada hukuman itu. Itu novumnya," ujar Irianto.

Irianto menjelaskan dalam putusan MK, Hakim Konstitusi telah menghapus frasa langsung dan tidak langsung pada perintangan penyidikan. Dengan dihapusnya frasa itu maka secara otomatis kliennya dinilat tidak bersalah.

Menurut Irianto, ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara Roy hingga menyebabkan Roy dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan. "Ada, kekhilafan hakim dan balik lagi kekhilafan hakim yang kaitan dengan unsur tadi, langsung atau tidak langsung," tambahnya.

Irianto berharap majelis hakim mengabulkan upaya hukum luar biasa ini. Menurut Irianto, dikoreksinya putusan terhadap kliennya akan berdampak nama baik Roy dipulihkan.

"Harapannya dikoreksi putusannya kemudian Roy dinyatakan tidak bersalah dan nama baiknya dipulihkan," imbuh Roy.

Sebagai informasi, Roy juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara yang menjeratnya. Namun, upaya hukum itu ditolak oleh majelis hakim.

Dengan putusan kasasi tersebut, maka Roy mendapatkan hukuman berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Begini Peran Mantan...
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Yossi Cohen, Mantan...
Yossi Cohen, Mantan Kepala Mossad yang Menantang Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved