Nekad Kumpulkan Massa saat Pilkada, Bawaslu Akan Bubarkan Paksa

Jum'at, 18 September 2020 - 09:36 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyatakan tidak akan menunda pilkada. Maka, perlu kerja disiplin untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun sudah memiliki beberapa rencana untuk mencegah kerumunan massa pada tahapan pilkada serentak di 270 daerah. Arak-arakan, kerumunan massa, dan konser saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) menunjukkan banyak pelanggaran. (Baca juga: Konser Musik saat Kampanye Pilkada Disoal, Ketua KPU: Kami Akan Larang)



Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mengikuti pola pembubaran massa seperti unjuk rasa. Pengumpulan massa tidak langsung terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), lapangan, atau tempat rapat umum di ruang tertutup.

Massa pendukung paslon biasanya akan berkumpul dalam jumlah kecil di beberapa titik. Setelah itu, mereka akan bergerak ke tempat pertemuan, entah untuk mengikuti tahapan penetapan paslon, pengundian nomor urut, maupun kampanye. (Baca juga: Bawaslu Waspadai Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!