Kemendagri Tolak Penyelenggaraan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

Kamis, 17 September 2020 - 13:50 WIB
loading...
Kemendagri Tolak Penyelenggaraan...
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Kemendagri menolak diadakannya konser musik di kampanye Pilkada 2020. Foto/iNews/felldy utama
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak dibolehkannya konser musik secara langsung dalam tahapan Pilkada serentak 2020. Kegiatan tersebut dinilai memiliki potensi besar terjadinya kerumunan massa yang sangat besar.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam jumpa persnya bersama Bawaslu RI, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Izinkan Konser Musik di Pilkada, KPU Dinilai Tak Konsisten)

Menurut dia, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat identik dengan kerumunan penonton. Apalagi, jika penyanyi yang dihadirkan mempunyai daya tarik massa yang sangat besar. "Jadi segala bentuk konser musik kita tolak," ujarnya menegaskan. (Baca juga: Pilkada Langsung Dilaksanakan dengan Minus Moral Politik)

Bachtiar melanjutkan, jika berkaca dengan situasi di banyak negara di belahan dunia, konser musik merupakan kegiatan yang saat ini tidak diperbolehkan. Ironis, menurut dia, jika Indonesia justru melakukan kegiatan tersebut. "Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari kementerian dalam negeri," tutur dia.

Dia pun setuju jika aturan atau regulasi yang mengatur tentang diperbolehkannya konser musik ini dilakukan perubahan atau revisi kembali. "Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki saya pikir," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)