Ini Pertimbangan MA Potong 3 Tahun Penjara Musa Zainuddin
Jum'at, 18 September 2020 - 07:00 WIB
Lima, lanjut Andi, hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan bagi Musa. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan atau diputus dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana dan membatalkan putusan judex facti kemudian mengadili kembali," ujarnya. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA )
SINDOnews juga mengonfirmasi ke Andi apakah majelis hakim juga mempertimbangkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Musa Zainuddin ke KPK saat penyidikan tersangka tersangka pemberi suap Direktur merangkap Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred? serta di hadapan penyidik KPK, Musa telah membuka peran petinggi DPP PKB, dan mengakui bahwa telah memberikan Rp6 miliar ke petinggi DPP PKB.
Andi tidak menjawab secara spesifik hal tersebut. Andi mengatakan, saat ini dia sedang berada di Bogor bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) MA untuk membahas rancangan peraturan MA. Karenanya Andi menunggu cukup lama data ihwal petikan putusan PK dan pertimbangan seperti di atas.
"Saya kebetulan sedang berada di Bogor bersama Tim Pokja MA membahas sebuah Rancangan PERMA, jadi saya harus minta datanya dari kantor, ya itu lama ditunggu," kata Andi.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana dan membatalkan putusan judex facti kemudian mengadili kembali," ujarnya. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA )
SINDOnews juga mengonfirmasi ke Andi apakah majelis hakim juga mempertimbangkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Musa Zainuddin ke KPK saat penyidikan tersangka tersangka pemberi suap Direktur merangkap Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred? serta di hadapan penyidik KPK, Musa telah membuka peran petinggi DPP PKB, dan mengakui bahwa telah memberikan Rp6 miliar ke petinggi DPP PKB.
Andi tidak menjawab secara spesifik hal tersebut. Andi mengatakan, saat ini dia sedang berada di Bogor bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) MA untuk membahas rancangan peraturan MA. Karenanya Andi menunggu cukup lama data ihwal petikan putusan PK dan pertimbangan seperti di atas.
"Saya kebetulan sedang berada di Bogor bersama Tim Pokja MA membahas sebuah Rancangan PERMA, jadi saya harus minta datanya dari kantor, ya itu lama ditunggu," kata Andi.
(abd)
Lihat Juga :