Ini Pertimbangan MA Potong 3 Tahun Penjara Musa Zainuddin

Jum'at, 18 September 2020 - 07:00 WIB
loading...
Ini Pertimbangan MA...
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin (mengenakan rompi tahanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017). FOTO/SINDOphoto/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung , Andi Samsan Nganro menyatakan, ada dua pertimbangan utama majelis hakim mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

"Bahwa judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.

Kedua, MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari pendapat/tanggapan jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat lima hal. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA)

"Satu, terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR," katanya.

Dua, Musa sejatinya bukan pelaku aktif melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR saat itu sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Tiga, begitu pula penentuan fee sebesar 8% bukan permintaan terpidana Musa melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif-Kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir selama 2 tahun 6 bulan. Padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan Jailani.

Lima, lanjut Andi, hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan bagi Musa. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan atau diputus dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana dan membatalkan putusan judex facti kemudian mengadili kembali," ujarnya. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA )

SINDOnews juga mengonfirmasi ke Andi apakah majelis hakim juga mempertimbangkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Musa Zainuddin ke KPK saat penyidikan tersangka tersangka pemberi suap Direktur merangkap Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred? serta di hadapan penyidik KPK, Musa telah membuka peran petinggi DPP PKB, dan mengakui bahwa telah memberikan Rp6 miliar ke petinggi DPP PKB.

Andi tidak menjawab secara spesifik hal tersebut. Andi mengatakan, saat ini dia sedang berada di Bogor bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) MA untuk membahas rancangan peraturan MA. Karenanya Andi menunggu cukup lama data ihwal petikan putusan PK dan pertimbangan seperti di atas.

"Saya kebetulan sedang berada di Bogor bersama Tim Pokja MA membahas sebuah Rancangan PERMA, jadi saya harus minta datanya dari kantor, ya itu lama ditunggu," kata Andi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved