Bawaslu Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Kamis, 17 September 2020 - 19:32 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu turut menggandeng Kemendagri, KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Satgas Penanganan Covid-19.

"Yang diberi amanat untuk membentuk pokja ini adalah Bawaslu untuk menjadi ketua, dan anggota yang terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas, Kejaksaan dan kepolisian," kata Abhan dalam jumpa persnya secara virtual, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Bawaslu Pastikan Ada Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan)

Abhan menjelaskan apa yang menjadi Tugas dasarnya. Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. (Baca juga: Bawaslu Sebut KPU Wajib Jalankan Rekomendasi Pemberian Sanksi Administratif)

Dia melanjutkan, Pokja juga akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon untuk berperan aktif dan berupaya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. "Pokja akan menyelenggarakan deklarasi terkait dengan kepatuhan protokol Covid-19 ini, mulai dari provinsi sampai kabupaten kota, agar pelaksanaan Pilkada 2020 ini tidak menimbulkan klaster Covid-19," ujarnya

Sementara, terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan potensi tindak pidana ke kepolisian. "Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan oleh Polri," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More