Perludem Dorong Perppu dan Tunda Pilkada di Sebagian Daerah
Kamis, 17 September 2020 - 11:30 WIB
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amali menegaskan, saat ini dibutuhkan undang-undang (UU) atau peraturan yang mempunyai daya cegah yang kuat jika ingin melangsungkan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 . Peraturan itu nantinya bisa diterapkan pada saat kampanye dan rapat umum dilaksanakan.
"Kita berhadapan dengan pilkada di masa pandemi, tapi peraturan yang ada (UU) mengatur penyelenggaraan pilkada di masa normal," ujar Nurul saat dihubungi SINDOnews, Kamis (17/9/2020).
"Dengan jumlah kasus positif Covid yang tinggi per harinya, meski persentase besar kasus Covid disumbangkan oleh DKI Jakarta yang tidak sedang pilkada, kita perlu penyesuaian beberapa bentuk kampanye yang semestinya tidak lagi diperbolehkan dilakukan di masa pandemi," imbuhnya.
( ).
Maka itu, Nurul mengaku pihaknya meminta KPU melarang secara tegas kampanye rapat umum yang kerap menggelar konser musik, tidak hanya membatasi jumlahnya. Namun demikian, di UU Pilkada masih ada aturan mengenai kampanye rapat umum.
Nurul mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pilkada atau Presiden menerbitkan perppu. Hal ini perlu dilakukan agar KPU juga memiliki landasan kuat dalam mengatur PKPU yang melarang bentuk-bentuk kampanye langsung yang rawan mengundang kerumunan massa.
( ).
"Poinnya, siapkan regulasi yang tegas dan berdaya cegah. Sebaiknya di level UU agar selaras dengan ketentuan UU Pilkada. Jika perlu perppu. Opsi penundaan sebagian daerah juga bisa diambil," tandasnya.
"Kita berhadapan dengan pilkada di masa pandemi, tapi peraturan yang ada (UU) mengatur penyelenggaraan pilkada di masa normal," ujar Nurul saat dihubungi SINDOnews, Kamis (17/9/2020).
"Dengan jumlah kasus positif Covid yang tinggi per harinya, meski persentase besar kasus Covid disumbangkan oleh DKI Jakarta yang tidak sedang pilkada, kita perlu penyesuaian beberapa bentuk kampanye yang semestinya tidak lagi diperbolehkan dilakukan di masa pandemi," imbuhnya.
( ).
Maka itu, Nurul mengaku pihaknya meminta KPU melarang secara tegas kampanye rapat umum yang kerap menggelar konser musik, tidak hanya membatasi jumlahnya. Namun demikian, di UU Pilkada masih ada aturan mengenai kampanye rapat umum.
Nurul mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pilkada atau Presiden menerbitkan perppu. Hal ini perlu dilakukan agar KPU juga memiliki landasan kuat dalam mengatur PKPU yang melarang bentuk-bentuk kampanye langsung yang rawan mengundang kerumunan massa.
( ).
"Poinnya, siapkan regulasi yang tegas dan berdaya cegah. Sebaiknya di level UU agar selaras dengan ketentuan UU Pilkada. Jika perlu perppu. Opsi penundaan sebagian daerah juga bisa diambil," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda