Perludem Dorong Perppu dan Tunda Pilkada di Sebagian Daerah
Kamis, 17 September 2020 - 11:30 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amali menegaskan, saat ini dibutuhkan undang-undang (UU) atau peraturan yang mempunyai daya cegah yang kuat jika ingin melangsungkan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 . Peraturan itu nantinya bisa diterapkan pada saat kampanye dan rapat umum dilaksanakan.
"Kita berhadapan dengan pilkada di masa pandemi, tapi peraturan yang ada (UU) mengatur penyelenggaraan pilkada di masa normal," ujar Nurul saat dihubungi SINDOnews, Kamis (17/9/2020).
"Dengan jumlah kasus positif Covid yang tinggi per harinya, meski persentase besar kasus Covid disumbangkan oleh DKI Jakarta yang tidak sedang pilkada, kita perlu penyesuaian beberapa bentuk kampanye yang semestinya tidak lagi diperbolehkan dilakukan di masa pandemi," imbuhnya.
(Baca juga: Ahli Epidemi Sentil Menkes: Setiap Kematian Dokter Masalah Besar ).
"Kita berhadapan dengan pilkada di masa pandemi, tapi peraturan yang ada (UU) mengatur penyelenggaraan pilkada di masa normal," ujar Nurul saat dihubungi SINDOnews, Kamis (17/9/2020).
"Dengan jumlah kasus positif Covid yang tinggi per harinya, meski persentase besar kasus Covid disumbangkan oleh DKI Jakarta yang tidak sedang pilkada, kita perlu penyesuaian beberapa bentuk kampanye yang semestinya tidak lagi diperbolehkan dilakukan di masa pandemi," imbuhnya.
(Baca juga: Ahli Epidemi Sentil Menkes: Setiap Kematian Dokter Masalah Besar ).
Lihat Juga :