Bukti Kejagung Diyakini Dapat Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem

Rabu, 04 Februari 2026 - 23:58 WIB

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Dalam perkara yang diusut Kejagung ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih harga (kemahalan) Chromebook senilai Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dianggap mubazir sebesar Rp621 miliar.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD). Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan (mantan Staf Khusus Nadiem) hingga kini masih diburu oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!