Bukti Kejagung Diyakini Dapat Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem
Rabu, 04 Februari 2026 - 23:58 WIB
"Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar," ungkapnya.
Kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu sudah masuk kualifikasi tindak pidana.
"Kejahatan ini dikemas secara manipulatif seolah-olah benar secara prosedur, padahal ujung-ujungnya adalah kerakusan untuk mengambil kekayaan negara," ucapnya.
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif. "Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat," katanya.
Kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu sudah masuk kualifikasi tindak pidana.
Modus Kejahatan Kerah Putih
Suparji juga menyoroti munculnya istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam persidangan kasus ini. Dia menjelaskan bahwa modus ini biasanya dirancang secara rapi, sistemik, dan melibatkan elite politik maupun ekonomi."Kejahatan ini dikemas secara manipulatif seolah-olah benar secara prosedur, padahal ujung-ujungnya adalah kerakusan untuk mengambil kekayaan negara," ucapnya.
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif. "Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat," katanya.
Lihat Juga :