Bukti Kejagung Diyakini Dapat Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem
Rabu, 04 Februari 2026 - 23:58 WIB
loading...
Pengamat Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad merespons kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam penyidikan Kejagung. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad merespons kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak bisa menjadi tameng hukum jika terbukti ada unsur kerugian negara. "Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara," ujar Suparji, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Nadiem Memperkaya Diri lewat Proyek Chromebook
Dia menuturkan kebijakan transformasi digital melalui pengadaan Chromebook seharusnya tunduk pada tata kelola keuangan negara yang benar. Tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengondisian vendor yang kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar," ungkapnya.
Kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu sudah masuk kualifikasi tindak pidana.
"Kejahatan ini dikemas secara manipulatif seolah-olah benar secara prosedur, padahal ujung-ujungnya adalah kerakusan untuk mengambil kekayaan negara," ucapnya.
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif. "Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat," katanya.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD). Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan (mantan Staf Khusus Nadiem) hingga kini masih diburu oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut dia, dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak bisa menjadi tameng hukum jika terbukti ada unsur kerugian negara. "Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara," ujar Suparji, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Nadiem Memperkaya Diri lewat Proyek Chromebook
Dia menuturkan kebijakan transformasi digital melalui pengadaan Chromebook seharusnya tunduk pada tata kelola keuangan negara yang benar. Tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengondisian vendor yang kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar," ungkapnya.
Kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu sudah masuk kualifikasi tindak pidana.
Modus Kejahatan Kerah Putih
Suparji juga menyoroti munculnya istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam persidangan kasus ini. Dia menjelaskan bahwa modus ini biasanya dirancang secara rapi, sistemik, dan melibatkan elite politik maupun ekonomi."Kejahatan ini dikemas secara manipulatif seolah-olah benar secara prosedur, padahal ujung-ujungnya adalah kerakusan untuk mengambil kekayaan negara," ucapnya.
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif. "Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat," katanya.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Dalam perkara yang diusut Kejagung ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih harga (kemahalan) Chromebook senilai Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dianggap mubazir sebesar Rp621 miliar.Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD). Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan (mantan Staf Khusus Nadiem) hingga kini masih diburu oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(jon)
Lihat Juga :