Dua ART Dianiaya, KJRI Jeddah Polisikan Majikan
Kamis, 17 September 2020 - 09:14 WIB
Ketahuan menolong SR dan mengambil video, SKK ikut dihajar oleh majikan SR. “Ambil sandal dia, mukul aku. Tapi ditangkis ibunya dan adiknya. Kurang puas dia mukul lagi. Dia nendang kena di sini (perut) dan pukul di sini (muka),” ungkap perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah itu.
SR dan SKK akhirnya dibawa Tim Yanlin ke KJRI Jeddah. SKK dipulangkan ke Tanah Air, Rabu (16/9/2020) setelah memaafkan majikan dan menerima hak-haknya. Sementara itu, SR ditampung di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu penyelesaian kasusnya dan pemenuhan hak-haknya.
Diberangkatkan Secara Ilegal
Baik SR maupun SKK diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) untuk menetap dan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.
“Berangkat dengan cara ini cukup berisiko dan menyulitkan kami dari sisi pelindungan. Sebab, tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, seperti perjanjian kerja (PK) yang bisa dijadikan dasar penuntutan jika terjadi wanprestasi dari pihak majikan,” tandasa Konjen Eko Hartono.
Selain itu, menurut Konjen Eko, masyarakat seharusnya sudah maklum bahwa pemerintah sejak tahun 2011 telah menghentikan pengiriman PMI untuk bekerja di sektor domestik. Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“KJRI Jeddah berkomitmen menyampaikan update kepada masyarakat setiap kegiatan dan peristiwa yang terjadi di wilayah kerja kami, yaitu di wilayah barat Arab Saudi yang mencakup provinsi Mekkah, Madinah, Asir, Albaha, dan Tabuk (berbatasan dengan Yordania),” pungkasnya.
SR dan SKK akhirnya dibawa Tim Yanlin ke KJRI Jeddah. SKK dipulangkan ke Tanah Air, Rabu (16/9/2020) setelah memaafkan majikan dan menerima hak-haknya. Sementara itu, SR ditampung di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu penyelesaian kasusnya dan pemenuhan hak-haknya.
Diberangkatkan Secara Ilegal
Baik SR maupun SKK diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) untuk menetap dan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.
“Berangkat dengan cara ini cukup berisiko dan menyulitkan kami dari sisi pelindungan. Sebab, tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, seperti perjanjian kerja (PK) yang bisa dijadikan dasar penuntutan jika terjadi wanprestasi dari pihak majikan,” tandasa Konjen Eko Hartono.
Selain itu, menurut Konjen Eko, masyarakat seharusnya sudah maklum bahwa pemerintah sejak tahun 2011 telah menghentikan pengiriman PMI untuk bekerja di sektor domestik. Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“KJRI Jeddah berkomitmen menyampaikan update kepada masyarakat setiap kegiatan dan peristiwa yang terjadi di wilayah kerja kami, yaitu di wilayah barat Arab Saudi yang mencakup provinsi Mekkah, Madinah, Asir, Albaha, dan Tabuk (berbatasan dengan Yordania),” pungkasnya.
(nbs)
tulis komentar anda