Bonatua Patuh dan Hargai Putusan MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual

Senin, 19 Januari 2026 - 12:14 WIB
"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure,"kata Saldi.

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).

Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!