Bonatua Patuh dan Hargai Putusan MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual
Senin, 19 Januari 2026 - 12:14 WIB
loading...
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku bakal patuh dan menghargai keputusan MK yang menolak gugatan soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku bakal patuh dan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Bonatua menyatakan ada sisi positif dalam putusan MK tersebut.
"Kita harus patuh hargai pendapat hakim," ujar Bonatua setelah menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK
Bonatua menilai sisi positif dalam putusan tersebut salah satunya MK menyatakan dirinya merupakan pemohon yang memiliki legal standing.
"Kedua adalah bahwa selaku objek yang saya uji juga itu tepat di sini, di Mahkamah Konstitusi, tidak ditolak juga," terang Bonatua.
Meski begitu, Bonatua berkata, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatannya dengan alasan formiil atau kurang jelas.
Lihat video: Bonatua Menang Sidang KIP, KPU 3 Wilayah Segera Buka Tabir Ijazah Jokowi
"Artinya permohonan yang saya susun dulu itu dianggap tidak begitu jelas ditanggap oleh hakim, dan ini good newsnya adalah, good newsnya lagi bahwa ya berarti saya tinggal mengajukan lagi nanti, memperbaiki lagi," ucap Bonatua.
"Nah intinya permohonan saya belum disentuh oleh hakim, yaitu sustansi bahwa saya harus menguji UU Pemilu, Nomor 7 tahun 2017, Pasal 169 huruf R," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Keputusan didasari atas gugatan tersebut tak jelas.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure,"kata Saldi.
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
"Kita harus patuh hargai pendapat hakim," ujar Bonatua setelah menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK
Bonatua menilai sisi positif dalam putusan tersebut salah satunya MK menyatakan dirinya merupakan pemohon yang memiliki legal standing.
"Kedua adalah bahwa selaku objek yang saya uji juga itu tepat di sini, di Mahkamah Konstitusi, tidak ditolak juga," terang Bonatua.
Meski begitu, Bonatua berkata, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatannya dengan alasan formiil atau kurang jelas.
Lihat video: Bonatua Menang Sidang KIP, KPU 3 Wilayah Segera Buka Tabir Ijazah Jokowi
"Artinya permohonan yang saya susun dulu itu dianggap tidak begitu jelas ditanggap oleh hakim, dan ini good newsnya adalah, good newsnya lagi bahwa ya berarti saya tinggal mengajukan lagi nanti, memperbaiki lagi," ucap Bonatua.
"Nah intinya permohonan saya belum disentuh oleh hakim, yaitu sustansi bahwa saya harus menguji UU Pemilu, Nomor 7 tahun 2017, Pasal 169 huruf R," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Keputusan didasari atas gugatan tersebut tak jelas.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure,"kata Saldi.
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
(shf)
Lihat Juga :