Bonatua Patuh dan Hargai Putusan MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual

Senin, 19 Januari 2026 - 12:14 WIB
loading...
Bonatua Patuh dan Hargai...
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku bakal patuh dan menghargai keputusan MK yang menolak gugatan soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku bakal patuh dan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Bonatua menyatakan ada sisi positif dalam putusan MK tersebut.

"Kita harus patuh hargai pendapat hakim," ujar Bonatua setelah menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK

Bonatua menilai sisi positif dalam putusan tersebut salah satunya MK menyatakan dirinya merupakan pemohon yang memiliki legal standing.



"Kedua adalah bahwa selaku objek yang saya uji juga itu tepat di sini, di Mahkamah Konstitusi, tidak ditolak juga," terang Bonatua.

Meski begitu, Bonatua berkata, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatannya dengan alasan formiil atau kurang jelas.

Lihat video: Bonatua Menang Sidang KIP, KPU 3 Wilayah Segera Buka Tabir Ijazah Jokowi

"Artinya permohonan yang saya susun dulu itu dianggap tidak begitu jelas ditanggap oleh hakim, dan ini good newsnya adalah, good newsnya lagi bahwa ya berarti saya tinggal mengajukan lagi nanti, memperbaiki lagi," ucap Bonatua.

"Nah intinya permohonan saya belum disentuh oleh hakim, yaitu sustansi bahwa saya harus menguji UU Pemilu, Nomor 7 tahun 2017, Pasal 169 huruf R," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Keputusan didasari atas gugatan tersebut tak jelas.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure,"kata Saldi.

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).

Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Rekomendasi
Bikin Momen Kumpul Keluarga...
Bikin Momen Kumpul Keluarga di Rumah Makin Seru dengan Inspirasi Kegiatan ala Shopee
Harry Kane Cetak Brace,...
Harry Kane Cetak Brace, Inggris Singkirkan DR Kongo
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
Berita Terkini
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved