Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:55 WIB
Dalam konteks Indonesia, Prof. Ani mengingatkan pondasi kebijakan penanganan terorisme sejak awal adalah criminal justice system.

Baca juga: Deretan Perwira yang Dimutasi ke Bais TNI dan Unhan pada Desember 2025. Ini Namanya

“Munculnya draft Rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menimbulkan pertanyaan serius apakah kita sedang menggeser arah kebijakan ke pendekatan war model? Jika itu terjadi, maka seluruh warga negara akan terdampak, terutama karena adanya pasal-pasal yang bersifat karet dan multitafsir. Bukan hanya kebebasan sipil yang terancam, tetapi juga tatanan sosial dan demokrasi kita,” ujarnya.

Prof Ani menambahkan, TNI sebagai institusi pertahanan tidak seharusnya mengurusi urusan sipil, karena pelibatan tersebut berpotensi menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum itu sendiri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!