Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Selasa, 13 Januari 2026 - 08:55 WIB
Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Foto/istimewa
JAKARTA - Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan terorisme . Keterlibatan militer dalam penanganan terorisme berpotensi menggunakan pendekatan perang atau war model.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Ani Soetjipto menilai, dampak paling fatal terhadap HAM dan demokrasi justru lahir dari pendekatan perang (war model) ketika penanganan terorisme dilakukan militer. Draft Perpres ini justru masalah karena potensi kecenderungan menerapkan war model.
Baca juga: Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Perlu Dikaji Secara Serius
Menurut Prof. Ani terorisme harus dipahami secara komprehensif. Seseorang yang terlibat terorisme memang harus diproses sebagai pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama dia juga sering merupakan korban dari proses indoktrinasi dan kekerasan ideologis.
“Karena itu, penanganan terorisme tidak cukup hanya dengan penindakan dan penghukuman, melainkan juga memerlukan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar siklus kekerasan tidak terus berulang,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Ani Soetjipto menilai, dampak paling fatal terhadap HAM dan demokrasi justru lahir dari pendekatan perang (war model) ketika penanganan terorisme dilakukan militer. Draft Perpres ini justru masalah karena potensi kecenderungan menerapkan war model.
Baca juga: Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Perlu Dikaji Secara Serius
Menurut Prof. Ani terorisme harus dipahami secara komprehensif. Seseorang yang terlibat terorisme memang harus diproses sebagai pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama dia juga sering merupakan korban dari proses indoktrinasi dan kekerasan ideologis.
“Karena itu, penanganan terorisme tidak cukup hanya dengan penindakan dan penghukuman, melainkan juga memerlukan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar siklus kekerasan tidak terus berulang,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Lihat Juga :