Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Selasa, 13 Januari 2026 - 08:55 WIB
loading...
Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan terorisme . Keterlibatan militer dalam penanganan terorisme berpotensi menggunakan pendekatan perang atau war model.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Ani Soetjipto menilai, dampak paling fatal terhadap HAM dan demokrasi justru lahir dari pendekatan perang (war model) ketika penanganan terorisme dilakukan militer. Draft Perpres ini justru masalah karena potensi kecenderungan menerapkan war model.
Baca juga: Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Perlu Dikaji Secara Serius
Menurut Prof. Ani terorisme harus dipahami secara komprehensif. Seseorang yang terlibat terorisme memang harus diproses sebagai pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama dia juga sering merupakan korban dari proses indoktrinasi dan kekerasan ideologis.
“Karena itu, penanganan terorisme tidak cukup hanya dengan penindakan dan penghukuman, melainkan juga memerlukan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar siklus kekerasan tidak terus berulang,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Dalam konteks Indonesia, Prof. Ani mengingatkan pondasi kebijakan penanganan terorisme sejak awal adalah criminal justice system.
Baca juga: Deretan Perwira yang Dimutasi ke Bais TNI dan Unhan pada Desember 2025. Ini Namanya
“Munculnya draft Rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menimbulkan pertanyaan serius apakah kita sedang menggeser arah kebijakan ke pendekatan war model? Jika itu terjadi, maka seluruh warga negara akan terdampak, terutama karena adanya pasal-pasal yang bersifat karet dan multitafsir. Bukan hanya kebebasan sipil yang terancam, tetapi juga tatanan sosial dan demokrasi kita,” ujarnya.
Prof Ani menambahkan, TNI sebagai institusi pertahanan tidak seharusnya mengurusi urusan sipil, karena pelibatan tersebut berpotensi menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum itu sendiri.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Ani Soetjipto menilai, dampak paling fatal terhadap HAM dan demokrasi justru lahir dari pendekatan perang (war model) ketika penanganan terorisme dilakukan militer. Draft Perpres ini justru masalah karena potensi kecenderungan menerapkan war model.
Baca juga: Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Perlu Dikaji Secara Serius
Menurut Prof. Ani terorisme harus dipahami secara komprehensif. Seseorang yang terlibat terorisme memang harus diproses sebagai pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama dia juga sering merupakan korban dari proses indoktrinasi dan kekerasan ideologis.
“Karena itu, penanganan terorisme tidak cukup hanya dengan penindakan dan penghukuman, melainkan juga memerlukan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar siklus kekerasan tidak terus berulang,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Dalam konteks Indonesia, Prof. Ani mengingatkan pondasi kebijakan penanganan terorisme sejak awal adalah criminal justice system.
Baca juga: Deretan Perwira yang Dimutasi ke Bais TNI dan Unhan pada Desember 2025. Ini Namanya
“Munculnya draft Rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menimbulkan pertanyaan serius apakah kita sedang menggeser arah kebijakan ke pendekatan war model? Jika itu terjadi, maka seluruh warga negara akan terdampak, terutama karena adanya pasal-pasal yang bersifat karet dan multitafsir. Bukan hanya kebebasan sipil yang terancam, tetapi juga tatanan sosial dan demokrasi kita,” ujarnya.
Prof Ani menambahkan, TNI sebagai institusi pertahanan tidak seharusnya mengurusi urusan sipil, karena pelibatan tersebut berpotensi menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum itu sendiri.
(cip)
Lihat Juga :