Pilkada di Tengah Ketidakpastian Covid-19

Rabu, 16 September 2020 - 15:21 WIB
Kelima, penundaan pilkada berimplikasi pada pendeknya masa jabatan kepala daerah terpilih. Hal tersebut dikarenakan akan adanya pilkada serentak nasional yang akan dilangsungkan pada tahun 2024. Semakin diundur, maka semakin pendek umur jabatannya. Tentu ini juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

Dalam situasi yang sama-sama tidakpasti tersebut, hemat penulis pilkada 2020 tetap dilakukan tahun ini atau tidak perlu ditunda. Kalau alasan desakan karena faktor pada tahapan pendaftaran bakal calon beberapa waktu yang lalu yang memunculkan kerumunan dan beberapa bakal calon yang positif Covid-19 tidak serta merta kemudian ditunda.

Evaluasi jelas mutlak dilakukan, dalam hal ini KPU/D sebagai penyelenggara. Kejadian waktu pendaftaran jelas menjadi pekerjaan rumah bagi KPU/D untuk lebih tegas dan lugas terkait pelaksanaan regulasi pilkada di masa covid-19. KPU/D perlu extra effort untuk menjamin pelaksanaan pilkada berjalan lancar, adil, bebas dan bebas covid-19.

Keberadaan Peraturan KPU (PKPU) No 10/2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona sesungguhnya sudah menjadi petunjuk dan panduan bagi KPU/D tentang pelaksanaan pilkada ini. KPU/D perlu memaksimalkan keberadaan PKPU ini untuk mendorong peserta pilkada melaksanakan apa yang sudah digariskan melalui pasal-pasal yang ada.

Misalnya, Pasal 58: Kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka maksimal 50 orang, antar peserta minimal berjarak 1 meter. Pasal 59: Debat publik atau debat terbuka jumlah undangan maksimal 50 orang dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasal 64, kampanye jenis rapat umum maksimal dihadiri 100 orang dengan ketentuan protokol kesehatan.

PKPU No. 10 2020 tersebut menuntut KPU/D untuk konsisten melaksanakan dan mengekskusi dilapangan. Di sinilah peran vital KPU/D dalam pilkada yang dilakukan tidak dalam kondisi normal. KPU/D memiliki kewenangan untuk mencegah kerumunan. Yang dibutuhkan saat ini adalah political will untuk melakukan itu sekaligus menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang ada.

Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah perlu adanya sanksi yang diberikan kepada para peserta pilkada apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terkait protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur pada PKPU 10 2020. Sanksi ini diperlukan agar ketaatan dan kepatuhan bisa ditegakkan. Jelas ini membutuhkan keberanian dari penyelenggara, yakni KPU/D dan Pengawas pilkada.

Sementara peran pemerintah, dalam hal ini Kemendagri adalah memastikan pelaksanaan pilkada dalam siatusi Covid-19 berjalan aman tanpa gangguan keamanan, termasuk keamanan dari potensi penyebaran virus ini. Kemendagri bisa mendorong peserta pemilu dan pendukunya untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

Kemendagri juga dituntut untuk mampu memberikan garansi kepada masyarakat, meskipun dalam situasi covid-19 gelaran pilkada tetap berlangsung tertib dan masyarakat tidak perlu takut untuk datang memberikan hak suaranya dengan cara mengikuti arahan protokol kesehatan.

Alternatif Kampanye
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More