Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

Kamis, 08 Januari 2026 - 12:56 WIB
"Dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut," ucapnya.

Kendati ada putusan itu, para hakim konstitusi melakukan mekanisme yang berlaku yakni mengadakan sidang pleno untuk memilih Ketua MK baru. Merujuk UUD 1945, Ketua MK dipilih oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai Undang-Undang MK.

"Saya menyelidiki di websitenya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024, ternyata tidak ada pengambilan pengucapan sumpah jabatan," katanya.

"Kalau kita lihat websitenya MK, Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak," tambah Rullyandi.

Dia mengingatkan semua pihak tak bisa menutup mata akan hal ini meskipun mencintai MK. Sebagai akademisi, tindakan ini tak bisa dibiarkan.

"Karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," ujar Rullyandi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!