DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Sabtu, 03 Januari 2026 - 16:46 WIB
Sementara, klausul pengaman kedua diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C. Klausul ini mengatur hakim agar menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

"Jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, klausul pengaman juga ada di Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

"Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!