Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Senin, 04 Mei 2020 - 15:46 WIB
Kedua. Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa sejumlah Rp 250 juta sudah dikembalikan oleh Terdakwa dan diperintahkan kepada saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk mengembalikan kepada saksi Haris Hasanudin.
3. Bahwa Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan dirinya sendiri;
4. Bahwa Terdakwa bukanlah penentu bagi seseorang yang akan menduduki suatu jabatan di Kementerian Agama, sehingga harus ada keseimbangan dalam penjatuhan pidana dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Perkara Rommy diputus Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan dan beranggotakan I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, Lafat Akbar.
3. Bahwa Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan dirinya sendiri;
4. Bahwa Terdakwa bukanlah penentu bagi seseorang yang akan menduduki suatu jabatan di Kementerian Agama, sehingga harus ada keseimbangan dalam penjatuhan pidana dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Perkara Rommy diputus Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan dan beranggotakan I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, Lafat Akbar.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda