Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta

Senin, 04 Mei 2020 - 15:46 WIB
"Telah diakui oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik, yang dalam kesaksiannya telah disumpah bahwa uang dari Haris Hasanudin diperintahkan oleh Terdakwa agar dikembalikan kepada Haris Hasanudin. Namun pada kenyataannya telah dipergunakan oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk kepentingannya sendiri," tulis isi putusan yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin (4/5/2020).

Dengan demikian, kata hakim, penerimaan uang Rp250 juta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Rommy. Akan tetapi tidak dapat menghapus perbuatan pidananya.

KPK juga tidak pernah bisa membuktikan bahwa Rommy menerima uang sebesar Rp 5 juta yang disebut telah diberikan Haris sebelumnya. "Karena tidak ada alat bukti lain yang menguatkan keterangan saksi Haris Hasanudin, sehingga penerimaan uang Rp 5 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," tulis putusan PT DKI Jakarta. (Baca juga: Hidup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadhan )

Selain itu ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Majelis Hakim PT DKI Jakarta meringankan hukuman Rommy. Pertimbangan itu adalah :

1. Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus ada keseimbangan antara kesalahan atau perbuatan yang dapat dipidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!