Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta

Senin, 04 Mei 2020 - 15:46 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2020. Foto/ANTARA/Reno Esnir/foc.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki berbagai pertimbangan dalam memutus perkara mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, terdakwa perkara jual beli di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Romahurmuziy (Rommy) menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.



Pada Rabu 29 April malam, Rommy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyabut bahwa Rommy tidak pernah menggunakan uang yang diberikan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. Bahkan telah mengembalikan melalui Norman Zein Nahdi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!