Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta

Senin, 04 Mei 2020 - 15:46 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2020. Foto/ANTARA/Reno Esnir/foc.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki berbagai pertimbangan dalam memutus perkara mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, terdakwa perkara jual beli di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Romahurmuziy (Rommy) menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pada Rabu 29 April malam, Rommy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyabut bahwa Rommy tidak pernah menggunakan uang yang diberikan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. Bahkan telah mengembalikan melalui Norman Zein Nahdi.



"Telah diakui oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik, yang dalam kesaksiannya telah disumpah bahwa uang dari Haris Hasanudin diperintahkan oleh Terdakwa agar dikembalikan kepada Haris Hasanudin. Namun pada kenyataannya telah dipergunakan oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk kepentingannya sendiri," tulis isi putusan yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin (4/5/2020).

Dengan demikian, kata hakim, penerimaan uang Rp250 juta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Rommy. Akan tetapi tidak dapat menghapus perbuatan pidananya.

KPK juga tidak pernah bisa membuktikan bahwa Rommy menerima uang sebesar Rp 5 juta yang disebut telah diberikan Haris sebelumnya. "Karena tidak ada alat bukti lain yang menguatkan keterangan saksi Haris Hasanudin, sehingga penerimaan uang Rp 5 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," tulis putusan PT DKI Jakarta. ( )

Selain itu ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Majelis Hakim PT DKI Jakarta meringankan hukuman Rommy. Pertimbangan itu adalah :

1. Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus ada keseimbangan antara kesalahan atau perbuatan yang dapat dipidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More