Kapolri Hormati Rencana Pemerintah Bikin PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03 WIB
"Di situ kemudian menghapus frasa 'penugasan' dari kepolisian. Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud. Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah," ujar Sigit.

Sigit memastikan, Polri tetap menyerap aspirasi yang ada, termasuk kekurangan untuk diperbaiki. Karenanya, Sigit menghormati keputusan pemerintah terkait Perpol dan PP tersebut.

"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," ucap Sigit.

Sigit pun tak masalah jika nanti ketentuan itu dimasukkan ke revisi UU Polri. "Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan," ujar Sigit.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!