Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah merancang PP yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Ia menjelaskan, rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Dan kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," ucap Yusril.
Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Ia menjelaskan, rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Dan kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," ucap Yusril.
Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
Lihat Juga :