Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
Untuk itu, kata dia, pihaknya menginisiasi Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Adapun rapat ini turut dihadiri oleh Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, hingga Mendagri Tito Karnavian.
"Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terang Yusril.
Baca juga: Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Yusril mengatakan, Pasal 19 UU ASN telah menerangkan jabatan ASN bisa diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Yusril mengatakan, UU itu belum diakomodir oleh PP.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ungkapnya.
"Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terang Yusril.
Baca juga: Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Yusril mengatakan, Pasal 19 UU ASN telah menerangkan jabatan ASN bisa diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Yusril mengatakan, UU itu belum diakomodir oleh PP.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ungkapnya.
Lihat Juga :