Tidak Libatkan Masyarakat, Rencana Revisi UU MK Dianggap Langgar UUD 1945

Senin, 04 Mei 2020 - 15:12 WIB
Poin-poin itu dianggap penting untuk mengoptimalkan peran MK. Perubahan pada materi tersebut akan menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara.

Kurnia mengungkapkan rencana perubahan ini menambah panjang produk legislasi DPR yang cacat formil. Perubahan ini, menurutnya, tidak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik.

DPR dianggap tidak melibatkan masyarakat atau mungkin lembaga MK itu sendiri dalam RUU ini. Ini melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Apalagi revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Artinya, tidak bisa dibahas di tahun ini,” pungkasnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More