Tidak Libatkan Masyarakat, Rencana Revisi UU MK Dianggap Langgar UUD 1945

Senin, 04 Mei 2020 - 15:12 WIB
loading...
Tidak Libatkan Masyarakat,...
Sejumlah lembaga swadaya yang bergerak di bidang hukum dan antikorupsi menilai rencana revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK tidak mendesak. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya yang bergerak di bidang hukum dan antikorupsi menilai rencana revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendesak. Diduga ada nuansa konflik kepentingan dalam rencana pembahasan RUU ini.

ICW, YLBHI, Pusako, Pukat, PSHK, dan Kode Inisiatif yang tergabung dalam Koalisi Save MK meminta DPR dan pemerintah fokus penanganan pandemi COVID-19. DPR sebaiknya melakukan fungsinya legislasi, anggaran, dan pengawasan pada permasalahan kesehatan masyarakat.

“Bukan membentuk undang-undang yang bermuatan kontroversial,” ujar Juru Bicara Koalisi Save MK Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (4/5/2020).

Dalam draf RUU yang beredar, DPR ingin mengubah masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 menjadi 5 tahun. Selain itu, menaikkan batas minimal hakim dari 47 menjadi 60 tahun. Masa pensiun berubah dari 60 menjadi 70 tahun.

Koalisi Save MK menilai rencana perubahan ini sangat kental akan nuansa konflik kepentingan, baik bagi DPR maupun presiden. Alasannya, MK sedang menyidangkan dua UU, yakni uji formil UU KPK dan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kedua beleid itu menuai hujan kritik dari masyarakat.

“Jika menelisik substansi RUU ini justru yang diuntungkan adalah MK itu sendiri. Publik khawatir akan menjadi bagian “tukar guling” antara DPR, presiden, dan MK,” terang Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Kurnia mengatakan tren di beberapa negara usia hakim konstitusi ini usianya minimalnya 35-45 tahun. Sedangkan, usia 65-75 itu itu pensiun. artinya perubahan ini tidak substansial terhadap kelembagaan MK.

“Lagi pula untuk mengukur integritas dan kapabilitas tidak bisa hanya mengandalkan usia seseorang. Akan lebih baik jika poin perubahan terletak pada syarat kualitas dari seorang hakim MK,” paparnya.

Koalisi menyebut isu lain yang lebih bagus untuk dimasukkan dalam RUU, antara lain perluasan kewenangan MK untuk pengaduan dan pertanyaan konstitusional. Juga tentang pengaturan hukum acara MK yang lebih komprehensif.

Poin-poin itu dianggap penting untuk mengoptimalkan peran MK. Perubahan pada materi tersebut akan menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara.

Kurnia mengungkapkan rencana perubahan ini menambah panjang produk legislasi DPR yang cacat formil. Perubahan ini, menurutnya, tidak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik.

DPR dianggap tidak melibatkan masyarakat atau mungkin lembaga MK itu sendiri dalam RUU ini. Ini melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Apalagi revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Artinya, tidak bisa dibahas di tahun ini,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Dianggap Membingungkan...
Dianggap Membingungkan Masyarakat, Seragam Satpam Akan Diganti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved