Satgas Benarkan Luhut Diminta Tangani COVID-19 di Provinsi Prioritas
Selasa, 15 September 2020 - 20:30 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB Doni Monardo untuk mengawal provinsi prioritas dalam penanganan COVID-19. Provinsi-provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.
"Memang presiden menugaskan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bapak Luhut binsar Pandjaitan serta Ketua Satgas COVID-19 bapak Doni Monardo untuk betul-betul mengawal arahan ini," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (15/9/2020).
Terkait dengan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan pembatasan mikro, Wiku mengatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah penanganan COVID-19 di wilayah yang lebih kecil. (
)
"Ini maksudnya adalah apabila ada klaster atau sekumpulan kasus yang teridentifikasi pada wilayah-wilayah yang lebih kecil daripada kabupaten/kota, misalnya di kecamatan atau kelurahan atau RW tertentu, maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung pada daerah itu," katanya.
Dia menuturkan dengan pembatasan mikro ini, maka penanganannya akan lebih fokus. Selain itu tidak ada mobilitas penduduk ke daerah lainnya dari wilayah mikro tersebut. "Sehingga pengendalian kasus per daerah atau per kelompok kasus benar-benar bisa ditangani sampai tuntas. Demikian yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas," katanya. (
)
"Memang presiden menugaskan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bapak Luhut binsar Pandjaitan serta Ketua Satgas COVID-19 bapak Doni Monardo untuk betul-betul mengawal arahan ini," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (15/9/2020).
Terkait dengan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan pembatasan mikro, Wiku mengatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah penanganan COVID-19 di wilayah yang lebih kecil. (
Baca Juga
"Ini maksudnya adalah apabila ada klaster atau sekumpulan kasus yang teridentifikasi pada wilayah-wilayah yang lebih kecil daripada kabupaten/kota, misalnya di kecamatan atau kelurahan atau RW tertentu, maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung pada daerah itu," katanya.
Dia menuturkan dengan pembatasan mikro ini, maka penanganannya akan lebih fokus. Selain itu tidak ada mobilitas penduduk ke daerah lainnya dari wilayah mikro tersebut. "Sehingga pengendalian kasus per daerah atau per kelompok kasus benar-benar bisa ditangani sampai tuntas. Demikian yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas," katanya. (
Baca Juga
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda