Dinilai Bermasalah, Advokat Gugat Pemilihan Ketum DPN Peradi RBA
Selasa, 15 September 2020 - 19:59 WIB
"Kemudian ternyata ketahuan bahwa Luhut pun juga tidak menyetor dana Rp500 juta yang merupakan persyarat dan telah berhasil menyingkirkan para rivalnya," katanya.
Atas dalil itu, Pilipus pun meminta hakim membatalkan seluruh keputusan Munas ke III DPN Peradi. Termasuk keputusan yang menetapkan Luhut sebagai ketum versi aklamasi ala panitia.
"Harapan para advokat untuk melihat wadah Peradi yang utuh, kembali diliputi awan gelap. Betapa tidak, embrio rekonsiliasi yang digagas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, justru diterpa badai baru yang berujung di pengadilan," katanya.
Atas dalil itu, Pilipus pun meminta hakim membatalkan seluruh keputusan Munas ke III DPN Peradi. Termasuk keputusan yang menetapkan Luhut sebagai ketum versi aklamasi ala panitia.
"Harapan para advokat untuk melihat wadah Peradi yang utuh, kembali diliputi awan gelap. Betapa tidak, embrio rekonsiliasi yang digagas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, justru diterpa badai baru yang berujung di pengadilan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :