Dinilai Bermasalah, Advokat Gugat Pemilihan Ketum DPN Peradi RBA

Selasa, 15 September 2020 - 19:59 WIB
loading...
Dinilai Bermasalah,...
Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) diterpa isu keretakan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat ( PERADI RBA ) diterpa isu keretakan. Hal itu bermula dari konflik saat pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) Peradi RBA saat Munas ke III di Jakarta Selatan, 29 Agustus 2020 lalu.

Pilipus Tarigan, seorang kandidat ketum saat Munas ke III DPN Peradi RBA, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan panitia acara bersama calon terpilih Luhut Pangaribuan.

Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor 526/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Sesuai rencana, sidang atas gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 September 2020. (Baca juga: Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia )

Menurut Pilipus, gugatan dilayangkan karena proses pemilihan Ketum DPN Peradi RBA banyak keganjilan dan keanehan. "Selain menggugat semua unsur DPN dan panitia Munas, saya juga menggugat Luhut Pangaribuan yang terpilih secara aklamasi," kata Pilipus kepada awak media, Selasa (15/9/2020).

Pilipus mengatakan, panitia Munas ke III DPN Peradi RBA telah menghilangkan hak konstitusional kandidat ketum. Pasalnya, panitia memunculkan prasyarat calon ketum menyetor uang Rp500 juta secara tiba-tiba.

"Panitia telah menghilangkan hak konstitusional dengan membuat persyaratan setiap kandidat ketum wajib menyetor uang Rp500 juta. Akibat persyaratan tersebut, saya mengurungkan niat untuk maju sebagai Ketum DPN Peradi RBA," ucap Pilipus.

Sejak awal, kata dia, peserta munas sudah mencurigai bahwa panitia bermain dalam Munas ke III DPN Peradi. Panitia tampak berupaya memaksakan calon tunggal dan memenangkan Luhut. Terbukti, kata Pilipus, akibat prasyarat Rp500 juta, dirinya bersama dua advokat lain mengurungkan niat maju bursa Ketum DPN Peradi RBA.

Sementara itu, Luhut tetap maju sebagai kandidat tunggal. Akhirnya, kata dia, Luhut ditetapkan sebagai kandidat terpilih di dalam Munas ke III DPN Peradi. (Baca juga: Perbaiki Citra Advokat, Tiga Peradi di Surabaya Bentuk Dewan Pengawas )

Di sinilah, kata dia, panitia diduga bermain dalam pemilihan Ketum DPN Peradi RBA. Pasalnya, panitia tidak menggubris pertanyaan dua anggota DPN Peradi RBA soal setoran dari Luhut.

"Kemudian ternyata ketahuan bahwa Luhut pun juga tidak menyetor dana Rp500 juta yang merupakan persyarat dan telah berhasil menyingkirkan para rivalnya," katanya.

Atas dalil itu, Pilipus pun meminta hakim membatalkan seluruh keputusan Munas ke III DPN Peradi. Termasuk keputusan yang menetapkan Luhut sebagai ketum versi aklamasi ala panitia.

"Harapan para advokat untuk melihat wadah Peradi yang utuh, kembali diliputi awan gelap. Betapa tidak, embrio rekonsiliasi yang digagas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, justru diterpa badai baru yang berujung di pengadilan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved