Dinilai Bermasalah, Advokat Gugat Pemilihan Ketum DPN Peradi RBA

Selasa, 15 September 2020 - 19:59 WIB
Pilipus mengatakan, panitia Munas ke III DPN Peradi RBA telah menghilangkan hak konstitusional kandidat ketum. Pasalnya, panitia memunculkan prasyarat calon ketum menyetor uang Rp500 juta secara tiba-tiba.

"Panitia telah menghilangkan hak konstitusional dengan membuat persyaratan setiap kandidat ketum wajib menyetor uang Rp500 juta. Akibat persyaratan tersebut, saya mengurungkan niat untuk maju sebagai Ketum DPN Peradi RBA," ucap Pilipus.

Sejak awal, kata dia, peserta munas sudah mencurigai bahwa panitia bermain dalam Munas ke III DPN Peradi. Panitia tampak berupaya memaksakan calon tunggal dan memenangkan Luhut. Terbukti, kata Pilipus, akibat prasyarat Rp500 juta, dirinya bersama dua advokat lain mengurungkan niat maju bursa Ketum DPN Peradi RBA.

Sementara itu, Luhut tetap maju sebagai kandidat tunggal. Akhirnya, kata dia, Luhut ditetapkan sebagai kandidat terpilih di dalam Munas ke III DPN Peradi. (Baca juga: Perbaiki Citra Advokat, Tiga Peradi di Surabaya Bentuk Dewan Pengawas )

Di sinilah, kata dia, panitia diduga bermain dalam pemilihan Ketum DPN Peradi RBA. Pasalnya, panitia tidak menggubris pertanyaan dua anggota DPN Peradi RBA soal setoran dari Luhut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!