Dinilai Bermasalah, Advokat Gugat Pemilihan Ketum DPN Peradi RBA

Selasa, 15 September 2020 - 19:59 WIB
Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) diterpa isu keretakan. FOTO/IST
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat ( PERADI RBA ) diterpa isu keretakan. Hal itu bermula dari konflik saat pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) Peradi RBA saat Munas ke III di Jakarta Selatan, 29 Agustus 2020 lalu.

Pilipus Tarigan, seorang kandidat ketum saat Munas ke III DPN Peradi RBA, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan panitia acara bersama calon terpilih Luhut Pangaribuan.



Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor 526/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Sesuai rencana, sidang atas gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 September 2020. (Baca juga: Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia )

Menurut Pilipus, gugatan dilayangkan karena proses pemilihan Ketum DPN Peradi RBA banyak keganjilan dan keanehan. "Selain menggugat semua unsur DPN dan panitia Munas, saya juga menggugat Luhut Pangaribuan yang terpilih secara aklamasi," kata Pilipus kepada awak media, Selasa (15/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!