Hakim Nonaktif Djuyamto Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 - 10:58 WIB
Diketahui, pembacaan surat putusan Djuyamto pada Rabu (3/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, turut dibacakan pula surat putusan terhadap dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Baca juga: Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Berikut Rincian Putusan Ketiga Terdakwa:

1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!