Hakim Nonaktif Djuyamto Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 - 10:58 WIB
Hakim nonaktif, Djuyamto mengajukan banding atas hukuman 11 tahun terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas CPO. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Hakim nonaktif, Djuyamto mengajukan banding atas hukuman 11 tahun terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan upaya hukum ini, maka putusan 11 tahun penjara belum berkekuatan hukum tetap.

"Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Djuyamto: Kita Hormati Putusan Majelis Hakim

Sunoto mengungkapkan, banding itu diajukan Djuyamto pada Senin (8/12/2025) kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!