Rehabilitasi, Transparansi Hukum, dan Luka Supremasi Peradilan
Rabu, 26 November 2025 - 21:15 WIB
Implikasi Terhadap Legitimasi Sistem Hukum
Transparansi hukum menuntut bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi terlihat ditegakkan. Rehabilitasi yang diberikan sebelum finalitas PK menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kepentingan dan kedekatan kekuasaan. Kepercayaan publik—modal fundamental negara hukum—dapat runtuh bukan karena kelemahan aturan, tetapi karena keberanian kekuasaan menembus batas-batas independensi lembaga.
Oleh karena itu, dalam perspektif negara hukum yang sehat, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah putusan PK sebagai putusan akhir. Ini karena status hukum belum inkracht sebelum PK semestinya Presiden berhati hati menggunakan hak konstitusional nya sebagai eksekutif.
Pertama, menghindari konflik antara eksekutif dan yudikatif. Kedua, melindungi supremasi hukum dan asas equality before the law. Ketiga, menjaga transparansi dan legitimasi peradilan.
Kasus rehabilitasi Ira Puspa Dewi bukan sekadar peristiwa individual, tetapi cermin apakah Indonesia benar-benar mempraktikkan negara hukum atau masih terjebak dalam orbit kekuasaan personal. Ketika pemulihan nama baik tidak melalui mekanisme peradilan yang final dan terbuka, supremasi hukum bergeser menjadi supremasi kekuasaan, dan sejarah mencatat bahwa dari sinilah demokrasi mulai retak.
Dalam negara hukum, yang memulihkan nama bukanlah presiden, bukan kekuatan politik, tetapi putusan pengadilan yang final dan transparan. Jika prinsip itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi sistem peradilan itu sendiri.
Transparansi hukum menuntut bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi terlihat ditegakkan. Rehabilitasi yang diberikan sebelum finalitas PK menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kepentingan dan kedekatan kekuasaan. Kepercayaan publik—modal fundamental negara hukum—dapat runtuh bukan karena kelemahan aturan, tetapi karena keberanian kekuasaan menembus batas-batas independensi lembaga.
Oleh karena itu, dalam perspektif negara hukum yang sehat, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah putusan PK sebagai putusan akhir. Ini karena status hukum belum inkracht sebelum PK semestinya Presiden berhati hati menggunakan hak konstitusional nya sebagai eksekutif.
Pertama, menghindari konflik antara eksekutif dan yudikatif. Kedua, melindungi supremasi hukum dan asas equality before the law. Ketiga, menjaga transparansi dan legitimasi peradilan.
Kasus rehabilitasi Ira Puspa Dewi bukan sekadar peristiwa individual, tetapi cermin apakah Indonesia benar-benar mempraktikkan negara hukum atau masih terjebak dalam orbit kekuasaan personal. Ketika pemulihan nama baik tidak melalui mekanisme peradilan yang final dan terbuka, supremasi hukum bergeser menjadi supremasi kekuasaan, dan sejarah mencatat bahwa dari sinilah demokrasi mulai retak.
Dalam negara hukum, yang memulihkan nama bukanlah presiden, bukan kekuatan politik, tetapi putusan pengadilan yang final dan transparan. Jika prinsip itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi sistem peradilan itu sendiri.
(poe)
Lihat Juga :