Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:23 WIB
loading...
Penahanan dr Tifa: Babak...
Ramdansyah (kanan) ketika mendampingi Roy Suryo dan dr Tifa. Foto: Dok Pribadi
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT)

Ketika Negara Mengambil Kemerdekaan Warga

Penahanan dr. Tifa pada 19 Juni 2026 kembali menghidupkan perdebatan mendasar dalam negara hukum: sampai sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangan koersif terhadap seseorang yang secara hukum masih harus dianggap tidak bersalah?

Di ruang tahanan Polda Metro Jaya, seorang dokter yang pagi harinya memenuhi panggilan penyidik, siang harinya telah menjadi penghuni sel tahanan. Apakah dr Tifa layak diperlakukan seperti tersangka yang mangkir atau pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime)?

Pertanyaan tersebut menjadi penting bukan semata karena sosok yang ditahan, melainkan karena penahanan merupakan bentuk intervensi negara yang paling serius terhadap hak-hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam tradisi negara hukum modern, ukuran kualitas penegakan hukum bukanlah seberapa mudah negara menahan seseorang, melainkan seberapa ketat negara membatasi dirinya sendiri dalam menggunakan kewenangan tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena penangkapan dilakukan ketika dr. Tifa tengah bersiap mengikuti ujian disertasi doktoral di Universitas Indonesia. Dari perspektif hukum acara pidana, muncul pertanyaan yang bukan semata-mata mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, melainkan juga mengenai urgensi, proporsionalitas, dan keadilan prosedural yang menyertainya.

Di sinilah negara hukum diuji dengan pertanyaan, "bolehkah dr Tifa ditahan?", melainkan juga "perlukah dr. Tifa ditahan?".

Paradoks Praduga Tak Bersalah

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Prinsip tersebut diwujudkan melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik, penahanan sering melahirkan paradoks.

Secara hukum seseorang belum dinyatakan bersalah, tetapi secara sosial ia telah mengalami konsekuensi yang menyerupai hukuman. Kebebasannya dibatasi, reputasinya terganggu, pekerjaannya terhambat, dan keluarganya ikut menanggung stigma sosial.

Didier Fassin dalam Prison Worlds: An Ethnography of the Carceral Condition (2016) menjelaskan bahwa pengalaman dipenjara atau ditahan tidak pernah sekadar persoalan administratif. Pembatasan kebebasan selalu membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan simbolik yang jauh melampaui tujuan formal penegakan hukum.

Karena itu, penggunaan penahanan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Persoalan menjadi semakin relevan ketika seseorang yang ditahan sebelumnya dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, menjalani wajib lapor, serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam situasi demikian, pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penahanan menjadi sah untuk diajukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan kekuasaan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Bellingham Antar Inggris...
Bellingham Antar Inggris ke Semifinal, Norwegia Tersingkir Lewat Drama Extra Time
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved