Rehabilitasi, Transparansi Hukum, dan Luka Supremasi Peradilan
Rabu, 26 November 2025 - 21:15 WIB
loading...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law)
PEMBERIAN rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspa Dewi yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara, menjadi peristiwa hukum yang mengguncang fondasi sistem peradilan Indonesia. Langkah tersebut memicu polemik tajam. Antara pihak yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut menguntungkan negara karena menghapus stigma yang dinilai tidak adil, dan pihak yang menuding bahwa keputusan tersebut melemahkan supremasi hukum serta membuka ruang impunitas.
Pertanyaan fundamental kemudian lahir: apakah pemberian rehabilitasi kepada seorang terpidana sebelum seluruh proses peradilan selesai, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK), dapat dibenarkan dalam kerangka negara hukum? Dan lebih jauh lagi, apakah rehabilitasi yang diberikan Presiden terhadap individu yang telah dinyatakan bersalah justru merusak sistem hukum itu sendiri?
Rehabilitasi dalam Perspektif Hukum Positif
Secara normatif, rehabilitasi bukanlah instrumen politis atau keputusan diskresi bebas. Pasal 97–99 KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, rehabilitasi merupakan konsekuensi yuridis dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan bentuk intervensi politik yang memodifikasi stigma tanpa membatalkan kesalahan materiil.
Di sinilah urgensi finalitas putusan PK menjadi penting. PK sebagai upaya hukum luar biasa memiliki potensi membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya. Karena itu, status hukum seseorang belum benar-benar final sebelum putusan PK diselesaikan. Memberikan rehabilitasi sebelum PK berarti menempatkan keputusan eksekutif di atas proses yudisial, menciptakan risiko konflik kewenangan, dan menegasikan prinsip supremasi hukum.
Transparansi Hukum dan Krisis Checks and Balances
Dalam perspektif separation of powers, tindakan Presiden dalam kasus ini membuka preseden yang rawan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa kewenangan Presiden terkait grasi maupun abolisi tidak boleh menegasikan independensi peradilan. Jika instrumen grasi yang sifatnya lebih jelas dibatasi oleh independensi kehakiman, maka pemberian rehabilitasi yang berkaitan langsung dengan pemulihan nama baik seharusnya tunduk pada prinsip yang sama.
Konsekuensi logisnya, rehabilitasi sebelum PK selesai merupakan langkah premature yang berpotensi mencederai supremasi peradilan dan transparansi hukum. Ketika eksekutif dapat memulihkan status hukum terpidana tanpa menunggu putusan final lembaga yudikatif, hukum berubah dari aturan objektif menjadi arena negosiasi kekuasaan.
Dalam perkara korupsi, perspektif yurisprudensi telah menegaskan standar lebih tinggi. Putusan Mahkamah Agung No. 153 K/Pid/2017 menyatakan bahwa korupsi adalah delik publik, sehingga penyelesaiannya tidak boleh tunduk pada diskresi politik, melainkan harus mengikuti hukum yang ketat dan terbuka. Dengan demikian, langkah rehabilitasi non-yudisial justru bertentangan dengan prinsip moral dan legal dalam pemberantasan korupsi.
Implikasi Terhadap Legitimasi Sistem Hukum
Transparansi hukum menuntut bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi terlihat ditegakkan. Rehabilitasi yang diberikan sebelum finalitas PK menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kepentingan dan kedekatan kekuasaan. Kepercayaan publik—modal fundamental negara hukum—dapat runtuh bukan karena kelemahan aturan, tetapi karena keberanian kekuasaan menembus batas-batas independensi lembaga.
Oleh karena itu, dalam perspektif negara hukum yang sehat, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah putusan PK sebagai putusan akhir. Ini karena status hukum belum inkracht sebelum PK semestinya Presiden berhati hati menggunakan hak konstitusional nya sebagai eksekutif.
Pertama, menghindari konflik antara eksekutif dan yudikatif. Kedua, melindungi supremasi hukum dan asas equality before the law. Ketiga, menjaga transparansi dan legitimasi peradilan.
Kasus rehabilitasi Ira Puspa Dewi bukan sekadar peristiwa individual, tetapi cermin apakah Indonesia benar-benar mempraktikkan negara hukum atau masih terjebak dalam orbit kekuasaan personal. Ketika pemulihan nama baik tidak melalui mekanisme peradilan yang final dan terbuka, supremasi hukum bergeser menjadi supremasi kekuasaan, dan sejarah mencatat bahwa dari sinilah demokrasi mulai retak.
Dalam negara hukum, yang memulihkan nama bukanlah presiden, bukan kekuatan politik, tetapi putusan pengadilan yang final dan transparan. Jika prinsip itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi sistem peradilan itu sendiri.
Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law)
PEMBERIAN rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspa Dewi yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara, menjadi peristiwa hukum yang mengguncang fondasi sistem peradilan Indonesia. Langkah tersebut memicu polemik tajam. Antara pihak yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut menguntungkan negara karena menghapus stigma yang dinilai tidak adil, dan pihak yang menuding bahwa keputusan tersebut melemahkan supremasi hukum serta membuka ruang impunitas.
Pertanyaan fundamental kemudian lahir: apakah pemberian rehabilitasi kepada seorang terpidana sebelum seluruh proses peradilan selesai, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK), dapat dibenarkan dalam kerangka negara hukum? Dan lebih jauh lagi, apakah rehabilitasi yang diberikan Presiden terhadap individu yang telah dinyatakan bersalah justru merusak sistem hukum itu sendiri?
Rehabilitasi dalam Perspektif Hukum Positif
Secara normatif, rehabilitasi bukanlah instrumen politis atau keputusan diskresi bebas. Pasal 97–99 KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, rehabilitasi merupakan konsekuensi yuridis dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan bentuk intervensi politik yang memodifikasi stigma tanpa membatalkan kesalahan materiil.
Di sinilah urgensi finalitas putusan PK menjadi penting. PK sebagai upaya hukum luar biasa memiliki potensi membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya. Karena itu, status hukum seseorang belum benar-benar final sebelum putusan PK diselesaikan. Memberikan rehabilitasi sebelum PK berarti menempatkan keputusan eksekutif di atas proses yudisial, menciptakan risiko konflik kewenangan, dan menegasikan prinsip supremasi hukum.
Transparansi Hukum dan Krisis Checks and Balances
Dalam perspektif separation of powers, tindakan Presiden dalam kasus ini membuka preseden yang rawan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa kewenangan Presiden terkait grasi maupun abolisi tidak boleh menegasikan independensi peradilan. Jika instrumen grasi yang sifatnya lebih jelas dibatasi oleh independensi kehakiman, maka pemberian rehabilitasi yang berkaitan langsung dengan pemulihan nama baik seharusnya tunduk pada prinsip yang sama.
Konsekuensi logisnya, rehabilitasi sebelum PK selesai merupakan langkah premature yang berpotensi mencederai supremasi peradilan dan transparansi hukum. Ketika eksekutif dapat memulihkan status hukum terpidana tanpa menunggu putusan final lembaga yudikatif, hukum berubah dari aturan objektif menjadi arena negosiasi kekuasaan.
Dalam perkara korupsi, perspektif yurisprudensi telah menegaskan standar lebih tinggi. Putusan Mahkamah Agung No. 153 K/Pid/2017 menyatakan bahwa korupsi adalah delik publik, sehingga penyelesaiannya tidak boleh tunduk pada diskresi politik, melainkan harus mengikuti hukum yang ketat dan terbuka. Dengan demikian, langkah rehabilitasi non-yudisial justru bertentangan dengan prinsip moral dan legal dalam pemberantasan korupsi.
Implikasi Terhadap Legitimasi Sistem Hukum
Transparansi hukum menuntut bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi terlihat ditegakkan. Rehabilitasi yang diberikan sebelum finalitas PK menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kepentingan dan kedekatan kekuasaan. Kepercayaan publik—modal fundamental negara hukum—dapat runtuh bukan karena kelemahan aturan, tetapi karena keberanian kekuasaan menembus batas-batas independensi lembaga.
Oleh karena itu, dalam perspektif negara hukum yang sehat, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah putusan PK sebagai putusan akhir. Ini karena status hukum belum inkracht sebelum PK semestinya Presiden berhati hati menggunakan hak konstitusional nya sebagai eksekutif.
Pertama, menghindari konflik antara eksekutif dan yudikatif. Kedua, melindungi supremasi hukum dan asas equality before the law. Ketiga, menjaga transparansi dan legitimasi peradilan.
Kasus rehabilitasi Ira Puspa Dewi bukan sekadar peristiwa individual, tetapi cermin apakah Indonesia benar-benar mempraktikkan negara hukum atau masih terjebak dalam orbit kekuasaan personal. Ketika pemulihan nama baik tidak melalui mekanisme peradilan yang final dan terbuka, supremasi hukum bergeser menjadi supremasi kekuasaan, dan sejarah mencatat bahwa dari sinilah demokrasi mulai retak.
Dalam negara hukum, yang memulihkan nama bukanlah presiden, bukan kekuatan politik, tetapi putusan pengadilan yang final dan transparan. Jika prinsip itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi sistem peradilan itu sendiri.
(poe)
Lihat Juga :