Rehabilitasi, Transparansi Hukum, dan Luka Supremasi Peradilan
Rabu, 26 November 2025 - 21:15 WIB
Secara normatif, rehabilitasi bukanlah instrumen politis atau keputusan diskresi bebas. Pasal 97–99 KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, rehabilitasi merupakan konsekuensi yuridis dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan bentuk intervensi politik yang memodifikasi stigma tanpa membatalkan kesalahan materiil.
Di sinilah urgensi finalitas putusan PK menjadi penting. PK sebagai upaya hukum luar biasa memiliki potensi membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya. Karena itu, status hukum seseorang belum benar-benar final sebelum putusan PK diselesaikan. Memberikan rehabilitasi sebelum PK berarti menempatkan keputusan eksekutif di atas proses yudisial, menciptakan risiko konflik kewenangan, dan menegasikan prinsip supremasi hukum.
Transparansi Hukum dan Krisis Checks and Balances
Dalam perspektif separation of powers, tindakan Presiden dalam kasus ini membuka preseden yang rawan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa kewenangan Presiden terkait grasi maupun abolisi tidak boleh menegasikan independensi peradilan. Jika instrumen grasi yang sifatnya lebih jelas dibatasi oleh independensi kehakiman, maka pemberian rehabilitasi yang berkaitan langsung dengan pemulihan nama baik seharusnya tunduk pada prinsip yang sama.
Konsekuensi logisnya, rehabilitasi sebelum PK selesai merupakan langkah premature yang berpotensi mencederai supremasi peradilan dan transparansi hukum. Ketika eksekutif dapat memulihkan status hukum terpidana tanpa menunggu putusan final lembaga yudikatif, hukum berubah dari aturan objektif menjadi arena negosiasi kekuasaan.
Dalam perkara korupsi, perspektif yurisprudensi telah menegaskan standar lebih tinggi. Putusan Mahkamah Agung No. 153 K/Pid/2017 menyatakan bahwa korupsi adalah delik publik, sehingga penyelesaiannya tidak boleh tunduk pada diskresi politik, melainkan harus mengikuti hukum yang ketat dan terbuka. Dengan demikian, langkah rehabilitasi non-yudisial justru bertentangan dengan prinsip moral dan legal dalam pemberantasan korupsi.
Di sinilah urgensi finalitas putusan PK menjadi penting. PK sebagai upaya hukum luar biasa memiliki potensi membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya. Karena itu, status hukum seseorang belum benar-benar final sebelum putusan PK diselesaikan. Memberikan rehabilitasi sebelum PK berarti menempatkan keputusan eksekutif di atas proses yudisial, menciptakan risiko konflik kewenangan, dan menegasikan prinsip supremasi hukum.
Transparansi Hukum dan Krisis Checks and Balances
Dalam perspektif separation of powers, tindakan Presiden dalam kasus ini membuka preseden yang rawan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa kewenangan Presiden terkait grasi maupun abolisi tidak boleh menegasikan independensi peradilan. Jika instrumen grasi yang sifatnya lebih jelas dibatasi oleh independensi kehakiman, maka pemberian rehabilitasi yang berkaitan langsung dengan pemulihan nama baik seharusnya tunduk pada prinsip yang sama.
Konsekuensi logisnya, rehabilitasi sebelum PK selesai merupakan langkah premature yang berpotensi mencederai supremasi peradilan dan transparansi hukum. Ketika eksekutif dapat memulihkan status hukum terpidana tanpa menunggu putusan final lembaga yudikatif, hukum berubah dari aturan objektif menjadi arena negosiasi kekuasaan.
Dalam perkara korupsi, perspektif yurisprudensi telah menegaskan standar lebih tinggi. Putusan Mahkamah Agung No. 153 K/Pid/2017 menyatakan bahwa korupsi adalah delik publik, sehingga penyelesaiannya tidak boleh tunduk pada diskresi politik, melainkan harus mengikuti hukum yang ketat dan terbuka. Dengan demikian, langkah rehabilitasi non-yudisial justru bertentangan dengan prinsip moral dan legal dalam pemberantasan korupsi.
Lihat Juga :