Memahami Hak Asasi Manusia

Rabu, 26 November 2025 - 09:41 WIB
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah suatu istilah yang ditemui dalam kehidupan sehingga perlindungan hak Asasi bagi individu maupun kelompok penting untuk diketahui. Dalam beberapa istilah bahasa Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari istilah "droits de I'homme (bahasa Perancis), "human rights (bahasa Inggris), "menselijke recten" (bahasa Belanda).

Hal tersebut merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Tuhan sebab hak hak itu manusia bersifat luhur dan suci (Sjafg A. Mughni, 2007). Maka dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak alamiah (hak sesuai kodrat manusia) yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik.

Pada tahun 1947 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dan pada tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima hasil kerja panitia tersebut. Hasilnya berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Pada tahun 1958 PBB mengesahkan Deklarasi Hak - Hak Anak yang diadopsi dari Declaration of the Chlid, sebuah dokumen penting yang menegakkan komitmen global terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan serta kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.

Indonesia telah mengupayakan ratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau dikenal sebagai Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang Undang nomor 7 tahun 1984 artinya telah lebih 4 dekade. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya dan seriusnya pemerintah dan masyarakat terhadap diskriminasi.

Terbitnya Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu keberhasilan Indonesia dalam usaha penghapusan segala macam diskriminasi terhadap kaum perempuan. Juga mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, eksploitasi.

Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1958 yang diadopsi dari Declaration of the Child tahun 1984 menjadi fondasi bagi lahirnya Conversation on the Rights of the Children (CRC) pada tahun 1989.

Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bersumber dan bermuara pada "Pancasila". Artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.

Hak anak adalah Hak Asasi Manusia adalah hak-hak fundamental yang yang melekat pada semua manusia, bersifat universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diganggu gugat, mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan serta hak-hak sosial, ekonomi, budaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!