Soal Frasa Media Lain, DPR Akan Ikuti Putusan MK atas Uji Materi UU Penyiaran
Selasa, 15 September 2020 - 09:47 WIB
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan perkembangan Prolegnas terkait UU Penyiaran. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa)
"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu ada perubahan di dalam prosesnya, yang kemudian menjangkau juga konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Enny.
MK menggelar sidang uji materi UU Penyiaran dengan agenda meminta keterangan DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase “media lain” dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam persidangan tersebut, Enny meminta penjelasan terkait dengan media internet dan Over-the-Top (OTT), apakah masuk dalam kategori “media lainnya” dalam pasal UU Penyiaran tersebut. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
"Jadi, apa yang dimaksud frase ‘media lainnya’ itu di dalam pendefinisian penyiaran. Apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi, belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media internet atau kemudian penggunaan OTT," tegas Enny.
"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu ada perubahan di dalam prosesnya, yang kemudian menjangkau juga konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Enny.
MK menggelar sidang uji materi UU Penyiaran dengan agenda meminta keterangan DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase “media lain” dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam persidangan tersebut, Enny meminta penjelasan terkait dengan media internet dan Over-the-Top (OTT), apakah masuk dalam kategori “media lainnya” dalam pasal UU Penyiaran tersebut. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
"Jadi, apa yang dimaksud frase ‘media lainnya’ itu di dalam pendefinisian penyiaran. Apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi, belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media internet atau kemudian penggunaan OTT," tegas Enny.
Lihat Juga :