Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM setelah Putusan MK

Jum'at, 21 November 2025 - 07:27 WIB
Baca Juga: Nanik Deyang Sebut Tak Ada Anggota Polri Aktif di BGN setelah Putusan MK, Sony Sanjaya Sudah Pensiun

Trunoyudo menjelaskan, saat ini tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Pokja yang telah dibentuk itu, lanjutnya, bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri. "Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.

Baca Juga: Habiburokhman: KUHAP Baru Tak Mengatur Penyadapan dan Penggeledahan Harus Izin Pengadilan

Menurutnya, Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. "Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!