Status Hukum Polri dalam Lingkup UUD 1945

Rabu, 19 November 2025 - 06:16 WIB
Atas tugas dan tanggung jawab sedemikian berat dan luasnya adalah tidak objektif dan tidak jujur jika masih ada pihak yang menafikkan integritas dan tanggung jawab kepolisian dalam ikut serta membangun kehidupan bangsa dan negara RI hanya karena terjadi kasus-kasus penyimpangan salah satu dari kelima tugas kepolisian tersebut.

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diberitakan akhir-akhir ini, terlepas dari niat baik tujuan pembentukannya, merupakan sesuatu gagasan positif-konstruktif untuk membantu kepolisian menjadi lembaga negara yang dapat melaksanakan kelima fungsi dan peranan tersebut sebaik-baiknya. Namun demikian, harus juga diwaspadai, bahwa dalam kenyataannya, sering terdapat "penumpang gelap" yang ikut mengambil keuntungan finansial atau non-finansial demi kepentingan kelompok tertentu dengan tujuan agar kepolisian menjadi lembaga negara yang tampak tidak dapat dipercaya dan yang secara tidak langsung menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Sebagaimana pepatah lama, "ikan busuk selalu bermula dari kepalanya", juga berlaku terhadap lembaga kepolisian yang menyasar pimpinan lembaga ini sampai tingkat polres/polresta dan polsek. Namun di sisi lain, sampai saat ini ekses negatif tugas-tugas kepolisian tidak terlepas dari pengaruh atau cawe-cawe terhadap tugas penegakan hukum yang tidak lain berasal dari pusat kekuasaan yang ikut menentukan masa depan, bukan saja lembaga kepolisian, tetapi juga jajaran pimpinannya. Cawe-cawe tersebut yang menyebabkan hukum tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah alias diskriminatif.

Sekalipun di dalam sistem peradilan pidana, fungsi penyidikan kepolisian merupakan penentu keberhasilan kinerja penegakan hukum secara keseluruhan dalam mewujudkan perlindungan hukum dan hak asasi tersangka/terdakwa, tampaknya masalah cawe-cawe sampai saat ini masih menyeruak di tubuh Kepolisian. Merujuk pada status hukum Polri dalam UUD 1945 dan kelima beban tugas yang dibebankan negara kepada institusi ini, jelas pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri terlalu dini tanpa dilaksanakan survei terlebih dulu apa masalah sesungguhnya dalam tubuh kepolisian, sehingga terkesan telah menyederhanakan masalah status hukum dan kemampuan Polri dalam mewujudkan kelima tugas pokok tersebut.

Apalagi, kehendak menempatkannya di bawah kendali kementerian, sangat absurd dan tidak bertanggung jawab. Sementara itu, kita saksikan hasil kinerja Tim Reformasi dalam tindakannya diharapkan benar-benar dapat mengubah wajah kepolisian lebih baik dari sebelumnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!