Status Hukum Polri dalam Lingkup UUD 1945
Rabu, 19 November 2025 - 06:16 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
BERITA tentang kedudukan Polri sebagai lembaga negara yang memiliki tugas melindungi dan memelihara ketertiban kehidupan masyarakat, akhir-akhir ini tengah dijadikan topik diskusi dalam masyarakat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang larangan Polri aktif memangku dalam jabatan sipil.
Status dan kedudukan hukum Polri sebagai Lembaga negara di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI telah diatur lengkap di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Di dalam bagian Menimbang UU Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lima kosakata penting yang merupakan fungsi dan peranan Kepolisian RI, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kelima fungsi dan peranan tersebut mencerminkan bahwa kepolisian Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas, tidak sekadar memelihara kamtibmas, melainkan juga sebagai aparatur penegak hukum serta menjalankan fungsi pelayanan masyarakat tanpa kecuali.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Kelima fungsi dan peranan kepolisian Indonesia tersebut menunjukkan bahwa, kepolisian merupakan bagian integral dan garda terdepan dalam masyarakat, kepolisian merupakan parameter keberhasilan melaksanakan kelima fungsi tersebut dalam kehidupan masyarakat. Atas dasar hal tersebut, sangat jelas dan nyata kepolisian merupakan garda terdepan dalam hal ihwal yang menyangkut perlindungan, kamtibmas, dan penegakan hukum, sehingga merupakan suatu keniscayaan jika kepolisian menjadi satu-satunya lembaga negara yang bertanggung jawab atas kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
BERITA tentang kedudukan Polri sebagai lembaga negara yang memiliki tugas melindungi dan memelihara ketertiban kehidupan masyarakat, akhir-akhir ini tengah dijadikan topik diskusi dalam masyarakat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang larangan Polri aktif memangku dalam jabatan sipil.
Status dan kedudukan hukum Polri sebagai Lembaga negara di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI telah diatur lengkap di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Di dalam bagian Menimbang UU Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lima kosakata penting yang merupakan fungsi dan peranan Kepolisian RI, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kelima fungsi dan peranan tersebut mencerminkan bahwa kepolisian Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas, tidak sekadar memelihara kamtibmas, melainkan juga sebagai aparatur penegak hukum serta menjalankan fungsi pelayanan masyarakat tanpa kecuali.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Kelima fungsi dan peranan kepolisian Indonesia tersebut menunjukkan bahwa, kepolisian merupakan bagian integral dan garda terdepan dalam masyarakat, kepolisian merupakan parameter keberhasilan melaksanakan kelima fungsi tersebut dalam kehidupan masyarakat. Atas dasar hal tersebut, sangat jelas dan nyata kepolisian merupakan garda terdepan dalam hal ihwal yang menyangkut perlindungan, kamtibmas, dan penegakan hukum, sehingga merupakan suatu keniscayaan jika kepolisian menjadi satu-satunya lembaga negara yang bertanggung jawab atas kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Lihat Juga :