Status Hukum Polri dalam Lingkup UUD 1945
Rabu, 19 November 2025 - 06:16 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
BERITA tentang kedudukan Polri sebagai lembaga negara yang memiliki tugas melindungi dan memelihara ketertiban kehidupan masyarakat, akhir-akhir ini tengah dijadikan topik diskusi dalam masyarakat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang larangan Polri aktif memangku dalam jabatan sipil.
Status dan kedudukan hukum Polri sebagai Lembaga negara di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI telah diatur lengkap di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Di dalam bagian Menimbang UU Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lima kosakata penting yang merupakan fungsi dan peranan Kepolisian RI, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kelima fungsi dan peranan tersebut mencerminkan bahwa kepolisian Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas, tidak sekadar memelihara kamtibmas, melainkan juga sebagai aparatur penegak hukum serta menjalankan fungsi pelayanan masyarakat tanpa kecuali.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Kelima fungsi dan peranan kepolisian Indonesia tersebut menunjukkan bahwa, kepolisian merupakan bagian integral dan garda terdepan dalam masyarakat, kepolisian merupakan parameter keberhasilan melaksanakan kelima fungsi tersebut dalam kehidupan masyarakat. Atas dasar hal tersebut, sangat jelas dan nyata kepolisian merupakan garda terdepan dalam hal ihwal yang menyangkut perlindungan, kamtibmas, dan penegakan hukum, sehingga merupakan suatu keniscayaan jika kepolisian menjadi satu-satunya lembaga negara yang bertanggung jawab atas kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Atas tugas dan tanggung jawab sedemikian berat dan luasnya adalah tidak objektif dan tidak jujur jika masih ada pihak yang menafikkan integritas dan tanggung jawab kepolisian dalam ikut serta membangun kehidupan bangsa dan negara RI hanya karena terjadi kasus-kasus penyimpangan salah satu dari kelima tugas kepolisian tersebut.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diberitakan akhir-akhir ini, terlepas dari niat baik tujuan pembentukannya, merupakan sesuatu gagasan positif-konstruktif untuk membantu kepolisian menjadi lembaga negara yang dapat melaksanakan kelima fungsi dan peranan tersebut sebaik-baiknya. Namun demikian, harus juga diwaspadai, bahwa dalam kenyataannya, sering terdapat "penumpang gelap" yang ikut mengambil keuntungan finansial atau non-finansial demi kepentingan kelompok tertentu dengan tujuan agar kepolisian menjadi lembaga negara yang tampak tidak dapat dipercaya dan yang secara tidak langsung menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Sebagaimana pepatah lama, "ikan busuk selalu bermula dari kepalanya", juga berlaku terhadap lembaga kepolisian yang menyasar pimpinan lembaga ini sampai tingkat polres/polresta dan polsek. Namun di sisi lain, sampai saat ini ekses negatif tugas-tugas kepolisian tidak terlepas dari pengaruh atau cawe-cawe terhadap tugas penegakan hukum yang tidak lain berasal dari pusat kekuasaan yang ikut menentukan masa depan, bukan saja lembaga kepolisian, tetapi juga jajaran pimpinannya. Cawe-cawe tersebut yang menyebabkan hukum tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah alias diskriminatif.
Sekalipun di dalam sistem peradilan pidana, fungsi penyidikan kepolisian merupakan penentu keberhasilan kinerja penegakan hukum secara keseluruhan dalam mewujudkan perlindungan hukum dan hak asasi tersangka/terdakwa, tampaknya masalah cawe-cawe sampai saat ini masih menyeruak di tubuh Kepolisian. Merujuk pada status hukum Polri dalam UUD 1945 dan kelima beban tugas yang dibebankan negara kepada institusi ini, jelas pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri terlalu dini tanpa dilaksanakan survei terlebih dulu apa masalah sesungguhnya dalam tubuh kepolisian, sehingga terkesan telah menyederhanakan masalah status hukum dan kemampuan Polri dalam mewujudkan kelima tugas pokok tersebut.
Apalagi, kehendak menempatkannya di bawah kendali kementerian, sangat absurd dan tidak bertanggung jawab. Sementara itu, kita saksikan hasil kinerja Tim Reformasi dalam tindakannya diharapkan benar-benar dapat mengubah wajah kepolisian lebih baik dari sebelumnya.
BERITA tentang kedudukan Polri sebagai lembaga negara yang memiliki tugas melindungi dan memelihara ketertiban kehidupan masyarakat, akhir-akhir ini tengah dijadikan topik diskusi dalam masyarakat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang larangan Polri aktif memangku dalam jabatan sipil.
Status dan kedudukan hukum Polri sebagai Lembaga negara di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI telah diatur lengkap di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Di dalam bagian Menimbang UU Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lima kosakata penting yang merupakan fungsi dan peranan Kepolisian RI, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kelima fungsi dan peranan tersebut mencerminkan bahwa kepolisian Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas, tidak sekadar memelihara kamtibmas, melainkan juga sebagai aparatur penegak hukum serta menjalankan fungsi pelayanan masyarakat tanpa kecuali.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Kelima fungsi dan peranan kepolisian Indonesia tersebut menunjukkan bahwa, kepolisian merupakan bagian integral dan garda terdepan dalam masyarakat, kepolisian merupakan parameter keberhasilan melaksanakan kelima fungsi tersebut dalam kehidupan masyarakat. Atas dasar hal tersebut, sangat jelas dan nyata kepolisian merupakan garda terdepan dalam hal ihwal yang menyangkut perlindungan, kamtibmas, dan penegakan hukum, sehingga merupakan suatu keniscayaan jika kepolisian menjadi satu-satunya lembaga negara yang bertanggung jawab atas kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Atas tugas dan tanggung jawab sedemikian berat dan luasnya adalah tidak objektif dan tidak jujur jika masih ada pihak yang menafikkan integritas dan tanggung jawab kepolisian dalam ikut serta membangun kehidupan bangsa dan negara RI hanya karena terjadi kasus-kasus penyimpangan salah satu dari kelima tugas kepolisian tersebut.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diberitakan akhir-akhir ini, terlepas dari niat baik tujuan pembentukannya, merupakan sesuatu gagasan positif-konstruktif untuk membantu kepolisian menjadi lembaga negara yang dapat melaksanakan kelima fungsi dan peranan tersebut sebaik-baiknya. Namun demikian, harus juga diwaspadai, bahwa dalam kenyataannya, sering terdapat "penumpang gelap" yang ikut mengambil keuntungan finansial atau non-finansial demi kepentingan kelompok tertentu dengan tujuan agar kepolisian menjadi lembaga negara yang tampak tidak dapat dipercaya dan yang secara tidak langsung menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Sebagaimana pepatah lama, "ikan busuk selalu bermula dari kepalanya", juga berlaku terhadap lembaga kepolisian yang menyasar pimpinan lembaga ini sampai tingkat polres/polresta dan polsek. Namun di sisi lain, sampai saat ini ekses negatif tugas-tugas kepolisian tidak terlepas dari pengaruh atau cawe-cawe terhadap tugas penegakan hukum yang tidak lain berasal dari pusat kekuasaan yang ikut menentukan masa depan, bukan saja lembaga kepolisian, tetapi juga jajaran pimpinannya. Cawe-cawe tersebut yang menyebabkan hukum tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah alias diskriminatif.
Sekalipun di dalam sistem peradilan pidana, fungsi penyidikan kepolisian merupakan penentu keberhasilan kinerja penegakan hukum secara keseluruhan dalam mewujudkan perlindungan hukum dan hak asasi tersangka/terdakwa, tampaknya masalah cawe-cawe sampai saat ini masih menyeruak di tubuh Kepolisian. Merujuk pada status hukum Polri dalam UUD 1945 dan kelima beban tugas yang dibebankan negara kepada institusi ini, jelas pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri terlalu dini tanpa dilaksanakan survei terlebih dulu apa masalah sesungguhnya dalam tubuh kepolisian, sehingga terkesan telah menyederhanakan masalah status hukum dan kemampuan Polri dalam mewujudkan kelima tugas pokok tersebut.
Apalagi, kehendak menempatkannya di bawah kendali kementerian, sangat absurd dan tidak bertanggung jawab. Sementara itu, kita saksikan hasil kinerja Tim Reformasi dalam tindakannya diharapkan benar-benar dapat mengubah wajah kepolisian lebih baik dari sebelumnya.
(zik)
Lihat Juga :