Banyak Kasus Mangkrak, Anggaran Jumbo Penyidikan Polri Dipertanyakan
Senin, 14 September 2020 - 18:43 WIB
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan, jangan sampai alokasi ini digunakan untuk kriminalisasi lalu kasusnya hilang tapi, anggarannya jalan terus. Untuk itu, dia mempertanyakan alasan Polri mengaloaksikan anggaran sebesar itu untuk penyeldikan dan penyidikan, dan perlu di-breakdown untuk pidana khusus berapa, pidana umum berapa dan narkoba berapa.
“Saya sering kali mendengar laporan, banyak sekali penangkapan narkoba jarang masuk ke penuntutan, selesai di situ saja. Tetapi kasus ini berjalan dan ada anggaran di situ,” tegas Wihadi.
Karena itu, dia meminta agar hal ini membutuhkan penelitian lebih lanjut karena, besarannya tidak sebanding dengan anggaran di Kejaksaan. Justru banyak yang sudah ditangkap, masuk tahanan dan belum P21 (berkas penyidikan lengkap), lalu tahanan polisi mungkin bisa keluar lagi tetapi, apakah kasusnya terus berjalan atau tidak.
“Kemudian pada saat di penuntutan, Kejaksaan anggaran belum siap sehingga dia masuk rutan, rutan akan jadi over capacity. Apa yang harus dilakukan soal ini harus duduk bersama berapa persen yang masuk penuntutan,” usulnya.
(Baca: Komisi III DPR Kritisi Efektivitas Belanja Modal Polri)
“Saya sering kali mendengar laporan, banyak sekali penangkapan narkoba jarang masuk ke penuntutan, selesai di situ saja. Tetapi kasus ini berjalan dan ada anggaran di situ,” tegas Wihadi.
Karena itu, dia meminta agar hal ini membutuhkan penelitian lebih lanjut karena, besarannya tidak sebanding dengan anggaran di Kejaksaan. Justru banyak yang sudah ditangkap, masuk tahanan dan belum P21 (berkas penyidikan lengkap), lalu tahanan polisi mungkin bisa keluar lagi tetapi, apakah kasusnya terus berjalan atau tidak.
“Kemudian pada saat di penuntutan, Kejaksaan anggaran belum siap sehingga dia masuk rutan, rutan akan jadi over capacity. Apa yang harus dilakukan soal ini harus duduk bersama berapa persen yang masuk penuntutan,” usulnya.
(Baca: Komisi III DPR Kritisi Efektivitas Belanja Modal Polri)
Lihat Juga :