Pengamat Sebut Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Buruh
Minggu, 13 September 2020 - 19:23 WIB
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Hemasari menjelaskan, hanya akan ada dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya. RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).
Tak hanya mengatur soal jenis upah minimum, RUU Cipta Kerja juga akan mengatur pemberlakuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu.
Dengan begitu, lanjut Hemasari, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum yakni sebagai jaring pengaman. "Ketentuan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ini akan berdampak positif," ucap Hemasari.
Hemasari menjelaskan, hanya akan ada dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya. RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).
Tak hanya mengatur soal jenis upah minimum, RUU Cipta Kerja juga akan mengatur pemberlakuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu.
Dengan begitu, lanjut Hemasari, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum yakni sebagai jaring pengaman. "Ketentuan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ini akan berdampak positif," ucap Hemasari.
(maf)
Lihat Juga :