Pengamat Sebut Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Buruh
Minggu, 13 September 2020 - 19:23 WIB
Peraturan upah minimum yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai akan membawa dampak postif bagi buruh atau pekerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan upah minimum yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai akan membawa dampak postif bagi buruh atau pekerja.
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Pengamat ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi mengatakan, selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.
"Setiap kabupaten/kota memiliki upah minimum masing-masing dengan nilai yang berbeda dan ini sangat membingungkan," kata Hemasari, Minggu (13/9/2020).
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Pengamat ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi mengatakan, selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.
"Setiap kabupaten/kota memiliki upah minimum masing-masing dengan nilai yang berbeda dan ini sangat membingungkan," kata Hemasari, Minggu (13/9/2020).
Lihat Juga :