Pengamat Sebut Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Buruh

Minggu, 13 September 2020 - 19:23 WIB
Peraturan upah minimum yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai akan membawa dampak postif bagi buruh atau pekerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan upah minimum yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai akan membawa dampak postif bagi buruh atau pekerja.

(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)

Pengamat ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi mengatakan, selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.



"Setiap kabupaten/kota memiliki upah minimum masing-masing dengan nilai yang berbeda dan ini sangat membingungkan," kata Hemasari, Minggu (13/9/2020).

(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)

Hemasari menjelaskan, hanya akan ada dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya. RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

Tak hanya mengatur soal jenis upah minimum, RUU Cipta Kerja juga akan mengatur pemberlakuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu.

Dengan begitu, lanjut Hemasari, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum yakni sebagai jaring pengaman. "Ketentuan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ini akan berdampak positif," ucap Hemasari.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More